Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.
Hakim Ketua Muhammad Damis mengingatkan masing-masing terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan.
Nia enggan berkomentar saat ditanya wartawan tentang persidangan hari ini.
ia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.